|
|
| SEPUTAR ZAKAT |
|
| |
|
|
Ditinjau dari segi terminologi, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari kata zaka yang berarti berkah (Al-Barakatu), tumbuh (An-Numuw), bersih (At-Thohuru), dan baik atau beres (As-Sholahu). Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang memenuhi syarat ketentuan agama yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak, yaitu (8) delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 [selengkapnya...]
|
|
| |
| |
|
Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Syaik Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan menyebut al-urudh bentuk jamak dari ardh untuk perdagangan, kata tersebut memiliki makna segala sesuatu yang disediakan dalam kegiatan jual beli untuk mendapatkan laba. Dinamakan demikian karena dipajang untuk dijual belikan. Atau karena dipajang, lalu tidak ada lagi. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab).
Besarnya nisab senilai dengan 85 gram emas. Dikeluarkan zakatnya 2,5%, yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun lamanya, jumlah semua uang dan semua barang yang ada dihitung harganya. Untuk masa sekarang, zakat perdagangan ini diperluas pada perusahaan atau badan usaha lainnya. Jika dipertengahan tahun modal tersebut berkurang, maka ia tidak wajib zakat. Dan perhitungan tahunnya dimulai dari awal lagi.
| Ketentuan Zakat Pertanian |
| |
|
| a. |
Mencapai nishab setara 85gr emas per tahun |
| |
|
| b. |
Mencapai haul (jangka satu tahun) |
| |
|
| c. |
Besar zakat 2,5 % |
| |
|
| d. |
Dapat dibayar dengan uang atau barang |
| |
|
| e. |
Berlaku untuk pedagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, dll) |
| |
|
| f. |
Perhitungan zakat peniagaan
( modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)) x 2,5%  |
|
|
| |
|
| |
Kaslan A. Tohir sebagai mana dikutip oleh Drs. H. Mahjuddin, M. Pd. I ruang lingkup pertanian terbagi menjadi dua, pertama; pertanian dalam arti sempit atau pertanian dalam arti sehari-hari; yakni bercocok tanam. Kedua, pertanian dalam pengertian luas atau pertanian dalam arti ilmiah; mencakup bercocok tanam, perikanan, perternakan, kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil bumi. Pertanian dalam arti yang luas, mencakup beberapa macam kegiatan; yang antara lain didalamnya terdapat aspek teknik biologis dan aspek non-teknik-biologis. [selengkapnya...] |
|
|
| |
| |
|
|
|
|
|
| |
|
|