SEJARAH BMH
Sejak tahun 1976, Hidayatullah mulai mencanangkan program-program sosial keummatan, melalui pembentukan Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah. Setelah mendapatkan tanah wakaf di Dusun Gunung Tembak, mulai dibangun asrama untuk menampung anak-anak yatim-piatu dan terlantar untuk dididik dan diasuh secara gratis. Mendirikan pendidikan formal secara berkala mulai dari pendidikan sekolah dasar, madrasah Tsanawiyah, madarasah aliyah, hingga ditahun 2004 berdiri perguruan tinggi.
Penanganan masalah keuangan publik dalam lingkungan Hidayatullah tidak terlepas dari wujud tanggungjawabanya sebagai lembaga sosial, masalah sosial ini mengharuskan para pengurusnya selain memberi pengajaran agama juga memenuhi kebutuhan dasar para santri. Seperti tempat tinggal gratis, sekolah, makan, pakaian layak, serta penyediaan fasilitas umum lainnya.
Para pengurus yang mengurusi santri membentuk sebuah badan yang bertugas menerima donatur dari ummat Islam. Dana peruntukkan ini bermacam-macam bentuknya, baik itu zakat, infaq, shadaqah, hibah, wakaf, dan lainnya. Khusus untuk zakat, infak, sedekah dikenal dengan istilah dengan “kartu kuning”, kartu donator inilah yang menjadi bentuk atministrasi awal sebagai bukti serah terima dari donator kepada pihak pesantren.
Perubahan besar terjadi ketika Hidayatullah memasuki babak baru, secara resmi Hidayatullah tampil kepublik dengan perubahan mendasar yang semula hanya sebagai lembaga sosial, dan pada tahun 2000 resmi menjadi organisasi masa (ormas) yang dikukuhkan oleh menteri Sosial RI. Melalui payung hukum baru inilah Hidayatullah bukan saja menjadi lembaga kepesantrenan yang bersifat social, lalu menjadi lembaga organisasi massa.
Untuk mengoptimalkan kegiatan sosial keumatan, maka dibentuklah lembaga amil zakat dengan nama Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Sebutan Baitul Maal mengambarkan idealisme sebagaimana Baitul Maal di masa nabi dan para sahabatnya, yang menjalankan fungsi pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat. Memberdayakan dhuafa melalui program-program terencana, terarah, jangka panjang dan multiplayer effect. Dan dalam pengelolaannya selalu merujuk pada landasan syariah dan diarahkan untuk tepat sasaran dan tepat guna.
Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga di bawah Hidayatullah yang berfungsi mengelola dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf ummat. Sebagai wujud kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap Hidayatullah , Baitul Maal Hidayatullah (BMH) mendapat pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Said Agil Munawar, tertanggal 27 Desember 2001 LAZ BMH mendapat pengesahan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dengan Surat Keputusan Nomor 538 tahun 2001.
BMH mengelola dana milik ummat yang dipercayakan kepada Hidayatullah untuk disalurkan bagi pemberdayaan ummat, memajukan lembaga-lembaga pendidikan maupun sosial, memajukan dakwah Islam, mengentaskan kaum dhuafa (lemah) maupun mustadh’afin (tertindas). Kini Baitul Maal Hidayatullah telah memiliki 30 kantor perwakilan dan 144 jaringan pos peduli (mitra). Sebagai komitmen layanan sosial, BMH juga telah mendirikan klinik-klinik IMS (Islamic Medical Service) di berbagai lokasi dan pemberdayaan ekonomi umat melalui BMT (Baitulmaal wa Tamwil).
Kantor pusat BMH berada di Jakarta sedangkan BMH Balikpapan merupakan salah satu cabang yang berkedudukan didaerah. Saat ini BMH Balikpapan beralamat di jalan MT. Haryono Ruko BDI Blok II No. 07 Telp. 0542872644. |